Selasa, 20 September 2011

buku saku BOS


BUKU SAKU


LAMPIRAN 1
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 37 TAHUN 2010 TANGGAL 22 DESEMBER 2010

PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
TAHUN  ANGGARAN 2011



PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
DINAS PENDIDIKAN DASAR

Jalan RA. Kartini No 38 Ringinharjo Bantul 55714 Telp 0274 367171
Web: http://dikdas.bantulkab.go.id – Email : dikdas@bantulkab.go.id


KATA  PENGANTAR

Puji syukur senantiasa kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat, taufik dan hidayah-Nya sehingga Buku Saku Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul Tahun 2012 telah selesai disusun.
Program Wajib Belajar 9 Tahun Kementrian Pendidikan Nasional telah dinyatakan tuntas pada tahun 2008, sesuai dengan waktu yang telah di targetkan pemerintah Indonesia. Salah satu faktor dari pencapaian ini adalah keberhasilan penyelenggaraan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak bulan Juli 2005. Keberhasilan Program BOS ini sangat ditentukan oleh pelaksanaan program yang telah mengikuti ketentuan-ketentuan dalam buku Panduan BOS yang telah disusun secara lengkap.
Dalam rangka menunjang pemahaman program BOS, maka Buku Saku BOS ini disusun untuk memberikan informasi program dan pengetahuan tentang pelaksanaan BOS di Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul yang lebih praktis dan lebih ringkas. Dengan senang hati semua kritik, saran, dan masukan yang positif akan selalu diterima demi penyempurnaan. Atas segala perhatian diucapkan terima kasih.
                                                                 
                                                                 
               Bantul,  Agustus 2011
               Kepala


              
               Drs. H. S A H A R I
               Pembina Utama Muda (IV/c)
 NIP 19540124 197402102 1001
DAFTAR ISI



Hal

HALAMAN DEPAN/SAMPUL
i
KATA PENGANTAR
iii
DAFTAR ISI
iv


BAB I.    PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang
1
2.    Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
2
3.    Sasaran Program Dan Besaran Bantuan
2
4.    Waktu Penyaluran Dana BOS
3

BAB II.   PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

1.    Pengertian BOS
5
2.    Sekolah Penerima BOS
5
3.   Tanggungjawab Peserta Didik, Orang Tua dan / atau Wali Peserta Didik
6
4.   Organisasi Pelaksana Tingkat Sekolah
6

BAB III. PROSEDUR PELAKSANAAN DAN PENGGUNAAN DANA BOS

1.    Penetapan Alokasi
9
2.    Persiapan Penyaluran Dana BOS di Daerah
10
3.    Penyaluran Dana BOS
11
4.    Penggunaan Dana BOS
13
5.    Larangan Penggunaan Dana BOS
18
6.    Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Sekolah
19
7.    Tata Tertib Pengelolaan Program BOS
20

BAB IV. MONITORING DAN PELAPORAN

1. Monitoring dan Supervisi
21
2. Pelaporan
22


BAB V. PENGAWASAN, PEMERIKSAAN DAN SANKSI

1.      Pengawasan
23
2.      Sanksi
24
3. Pencegahan dan Pemberantasan Kecurangan dan Korupsi
25


BAB VI. PENGADUAN MASYARAKAT
27


LAMPIRAN KEUANGAN 1

1.      Bab 1 pendahuluan
31
2.      Bab 2 pemanfaatan dana
33
3.                Bab 3 pertanggungjawaban keuangan tingkat sekolah
45
LAMPIRAN KEUANGAN 2

Lampiran 01 Format BOS-01, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
50
Lampiran 02 Format BOS K-2, Rincian Penggunaan Dana Tiap Jenis Anggaran
51
Lampiran 03 Format BOS K-3, Buku Kas Umum
52
Lampiran 04 Format BOS K-4, Buku Kas Pembantu Kas Tunai
53
Lampiran 05 Format BOS K-5, Buku Pembantu Bank
54
Lampiran 06 Format BOS K-6, Buku Pembantu Pajak
55
Lampiran 07 Format BOS K-7, Laporan Penerimaan dan   Pengeluaran Dana Bos dan Lain-Lain
56
Lampiran 08 Format BOS K-8, Penjelasan Kekurangan dan Kelebihan Dana BOS
57

































BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Mulai tahun 2011 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dana, yang semula dari skema APBN menjadi dana perimbangan yang dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011.

B.      Tujuan Bantuan Operasional Sekolah

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1.  Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI);
2.  Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3.  Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

C.      Sasaran Program dan Besar Bantuan

Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk Sekolah Menengah Terbuka (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. SD/SDLB di Kota                           : Rp 400.000,-/siswa/tahun
2. SD/SDLB di Kabupaten                : Rp 397.000,-/siswa/tahun
3. SMP/SMPLB/SMPT di Kota        : Rp 575.000,-/siswa/tahun
4. SMP/SMPLB/SMPT di Kab          : Rp 570.000,-/siswa/tahun


D.     Waktu Penyaluran Dana BOS

Tahun anggaran 2011, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2011, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2010/2011 dan semester 1 tahun pelajaran 2011/2012. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.


BAB II
PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

A.     Pengertian BOS
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab berikutnya.

B.      Sekolah Penerima BOS
1.      Semua sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMPT negeri wajib menerima dana BOS. Bila sekolah tersebut menolak BOS, maka sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik.
2.      Semua sekolah swasta yang telah memiliki ijin operasi dan tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional wajib menerima dana BOS.
3.      Bagi sekolah yang menolak BOS harus melalui persetujuan orang tua siswa melalui komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
4.      Seluruh sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
5.      Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah. Pemda harus ikut

5
mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah tersebut agar tercipta prinsip pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.
6.      Sekolah negeri yang sebagian kelasnya sudah menerapkan sistem sekolah bertaraf RSBI atau SBI tetap diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah, kecuali terhadap siswa miskin

C.     Tanggungjawab Peserta Didik, Orang Tua dan / atau Wali Peserta Didik
Peserta didik, orang tua, dan/atau wali peserta didik bertanggung jawab atas:
1.      Biaya pribadi peserta didik, misalnya uang saku/uang jajan, buku tulis dan alatalat tulis, dan lain sebagainya;
2.      Pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah menjadi bertaraf internasional.

D.     Organisasi Pelaksana Tingkat Sekolah
a.      Penanggungjawab
Kepala Sekolah (sekaligus sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu/PBPP)
b.      Anggota
1.      Bendahara BOS sekolah
2.      Satu orang dari unsur orang tua siswa di luar Komite Sekolah. Pemilihan unsur orang tua dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan.
c.       Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah
a)      Mengisi dan menyerahkan LKIS ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b)      Melaporkan perubahan data jumlah jumlah siswa setiap triwulan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
 c)      Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada;
d)      Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
e)      Mengumumkan daftar komponen yang boleh dan yang tidak boleh dibiayai oleh dana BOS di papan pengumuman sekolah (Format BOS-02);
f)       Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RAPBS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Format BOS-K1)
g)      Membuat laporan triwulanan penggunaan dana BOS dan barang/jasa yang dibeli oleh sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah(Format BOS-03);
h)      Bertanggung jawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di sekolah;
i)       Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
j)       Menyampaikan penggunaan dana BOS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
k)      Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Format BOS-04);

Catatan: Tim Manajemen BOS Tingkat Sekolah ditetapkan  dengan SK dari Kepala Sekolah.


BAB III
PROSEDUR PELAKSANAAN DAN PENGGUNAAN DANA BOS
A.     Penetapan Alokasi
Penetapan alokasi dana BOS dilaksanakan sebagai berikut:
1.      Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dengan koordinasi Tim Manajemen BOS Provinsi menyerahkan data jumlah siswa tiap sekolah kepada Kementerian Pendidikan Nasional;
2.      Atas dasar data jumlah siswa tiap sekolah, Kementerian Pendidikan Nasional membuat alokasi dana BOS tiap kabupaten/kota, untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Keuangan;
3.      Kementerian Keuangan menetapkan alokasi anggaran sementara per kabupaten/kota melalui Peraturan Menteri Keuangan;
4.      Alokasi prognosa definitif BOS akan ditetapkan, setelah Kementerian Keuangan menerima data rekonsiliasi mengenai jumlah sekolah dan jumlah siswa tahun ajaran baru (2011-2012) dari Kementerian Pendidikan Nasional;
5.      Alokasi dana BOS per sekolah negeri ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional, sedangkan alokasi per sekolah swasta ditetapkan oleh pemerintah daerah (melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) atas usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berdasarkan data jumlah siswa;
6.      Alokasi dana BOS per sekolah untuk periode Januari-Juni 2011 didasarkan jumlah siswa tahun pelajaran 2010-2011, sedangkan periode Juli-Desember 2011 didasarkan pada data tahun pelajaran 2011-2012.

B.      Persiapan Penyaluran Dana BOS di Daerah
1)   Dana BOS bagi Sekolah sekolah negeri dianggarkan melalui Belanja Langsung dalam bentuk Program/kegiatan, yang uraiannya dialokasikan dalam 3 (tiga) jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal pada SKPD Pendidikan yang dituangkan dalam Dokumen Rencana Kegiatan Anggaran SKPD;
2)   Dana BOS bagi Sekolah Swasta dianggarkan dalam Belanja Daerah, Kelompok Belanja Tidak Langsung, Jenis Belanja Hibah, Obyek Belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta serta Rincian Obyek Dana BOS kepada sekolah swasta yang dituangkan dalam Dokumen Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD);
3)   Dana BOS yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Sekolah Swasta dalam bentuk Hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sesuai dengan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan yang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah (Contoh sebagaimana dalam Format BOS-05);
4)   Pengguna Anggaran pada SKPD Pendidikan menunjuk pejabat yang menangani program/kegiatan Dana BOS sebagai KPA dan menunjuk salah satu pegawai di SKPD Pendidikan sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP);
5)   Kepala Sekolah secara otomatis berfungsi sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu (PBPP).
  
C.     Penyaluran Dana BOS
Ada 2 tahapan penyaluran dana BOS, yaitu:
Tahap I: Penyaluran Dana dari Kas Umum Negara ke Kas  Umum Daerah
1)        Penyaluran BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
2)        BOS disalurkan secara triwulanan (tiga bulanan), yaitu:
a.        Triwulan Pertama (bulan Januari sampai dengan bulan Maret) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2011;
b.       Triwulan Kedua (bulan April sampai dengan bulan Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal pada bulan April 2011;
c.        Triwulan Ketiga (bulan Juli sampai dengan bulan September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal pada bulan Juli 2011; dan
d.       Triwulan Keempat (bulan Oktober sampai dengan bulan Desember) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada bulan Oktober 2011 setelah PMK Alokasi prognosa definitif BOS 2011 ditetapkan
3)        Penyaluran Triwulan Pertama, Kedua, dan Ketiga adalah masing-masing sebesar ¼ (satu perempat) dari alokasi sementara yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan
4)        Penyaluran Triwulan Keempat sebesar selisih antara penetapan alokasi prognosa definitif BOS dengan jumlah dana yang telah disalurkan dari Triwulan Pertama sampai dengan Triwulan Ketiga

Tahap II: Penyaluran Dana dari Kas Umum Daerah  ke Sekolah Penyaluran dana BOS untuk Sekolah Negeri:
1)      Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada KPA setiap triwulan sesuai alokasi anggaran per sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
2)      KPA menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan kepada BUD untuk diterbitkan SP2D
3)      Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Pendidikan mentransfer Dana BOS yang diterima dari BUD langsung ke PBPP untuk pembayaran kegiatan BOS di masing-masing sekolah.
4)      Proses penyelesaian penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1), 2), dan 3) paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
5)      PBPP melaporkan realisasi penggunaan dana yang diterimanya per triwulan dengan melampirkan rekap SPJ dan dokumen bukti pertanggungjawaban yang sah kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Pendidikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya setiap triwulan. Laporan realisasi penggunaan dana dilengkapi dengan penjelasan tentang kelebihan atau kekurangan alokasi dana BOS berdasarkan jumlah murid di sekolah dengan  melampirkan data jumlah murid.
6)      Realisasi penggunaan dana BOS sesuai dengan jumlah dan bukti-bukti yang sah dicatat dalam Buku Kas Umum oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu di KPA-SKPD Pendidikan berikut pengelompokan realisasi anggaran per jenis belanja.
7)      Pencairan triwulan kedua dan seterusnya diajukan oleh bendahara pengeluaran pembantu sesuai angka 1) sampai dengan angka 4) di atas dengan memperhatikan perubahan alokasi per sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian  Pendidikan Nasional
8)      SKPD Pendidikan melaporkan kekurangan atau kelebihan dana BOS per sekolah berdasarkan jumlah murid di masing-masing sekolah pada angka 5) di atas kepada Kementerian Pendidikan Nasional untuk dilakukan penyesuaian alokasi per sekolah.




12

Penyaluran Dana BOS untuk Sekolah Swasta:
1)      BUD mengalokasikan Dana BOS untuk sekolah swasta berdasarkan data jumlah siswa per sekolah dari SKPD Pendidikan;
2)      Bagi sekolah swasta dianggarkan dalam Belanja Daerah, Kelompok Belanja Tidak Langsung, Jenis Belanja Hibah, Obyek Belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta serta Rincian Obyek Dana BOS kepada sekolah swasta yang dituangkan dalam Dokumen Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) 2.1;
3)      Dana BOS yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada sekolah swasta dalam bentuk Hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sesuai dengan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan yang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah;
4)      Kepala sekolah swasta melaporkan kekurangan atau kelebihan alokasi dana per sekolah berdasarkan jumlah murid di masing-masing sekolah kepada SKPD Pendidikan yang selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Nasional untuk dilakukan penyesuaian alokasi per sekolah.

D.     Penggunaan Dana BOS
Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Dana BOS harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RKAS/RAPBS, di samping dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain yang sah. Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah menggunakan dana tersebut untuk membiayai kegiatan-kegiatan berikut:
1.        Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran. Jenis buku yang dibeli/digandakan untuk SD adalah satu buku, yaitu Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, sedangkan SMP sebanyak 2 buku yaitu (a) Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan dan (b) Seni Budaya dan Ketrampilan. Jika buku dimaksud belum ada disekolah/belum mencukupi sebanyak jumlah siswa, maka sekolah wajib membeli/menggandakan sebanyak jumlah siswa. Jika jumlah buku telah terpenuhi satu siswa satu buku, baik yang telah dibeli dari dana BOS maupun dari Pemerintah Daerah, maka sekolah tidak harus menggunakan dana BOS untuk pembelian/penggandaan buku tersebut. Selain daripada itu, dana BOS juga boleh untuk membeli buku teks pelajaran lainnya yang belum mencukupi sejumlah siswa.
2.        Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
3.        Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
4.        Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
5.        Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor;
6.        Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut diperkenankan untuk membeli genset;
7.        Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
8.        Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
9.        Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
10.      Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
11.      Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
12.      Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
13.      Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah

Khusus untuk SMP Terbuka, dana BOS digunakan juga untuk:
1.      Kegiatan pembelajaran, yaitu kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses belajar mengajar, meliputi kegiatan:
a.       Supervisi oleh Kepala Sekolah, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,- /bulan.
b.      Supervisi oleh Wakil Kepala SMP Terbuka, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.
c.       Kegiatan tatap muka di Sekolah Induk oleh Guru Bina, diberikan rata-rata maksimal sebesar Rp 150.000 ,-/bulan tetapi secara proporsional disesuaikan dengan beban mengajarnya.
d.      Kegiatan pembimbingan di TKB oleh Guru Pamong, masing-masing diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.
e.       Kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas Tata Usaha (1 orang), diberikan maksimal sebesar Rp 100.000,-/bulan.
f.       Pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.
2.      Biaya transportasi Guru Bina dan Guru Pamong dari SMP Induk ke TKB dan sebaliknya disesuaikan dengan kondisi geografis dan sarana transportasi, yaitu:
a.       Transportasi Guru Bina ke TKB.
b.      Transportasi Guru Pamong ke Sekolah Induk.
c.       Transportasi Kepala Sekolah dan Wakil Kepala SMP Terbuka dalam rangka supervisi ke TKB.
d.      Transportasi Pengelola TKB Mandiri ke Sekolah Induk dalam rangka koordinasi, konsultasi, dan pelaporan

Sebagai penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan dana BOS untuk SMPT/TKB Mandiri tetap kepala sekolah SMP induk. Dalam hal penggunaan dana BOS di sekolah, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
2.      Maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah agar mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
3.      Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
4.      Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi Rp. 10 juta;
5.      Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban
jam mengajar. Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi, faktor geografis dan faktor lainnya;
6.      Jika dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam triwulan tertentu lebih besar/kurang dari jumlah yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka sekolah
harus segera melapor kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya Dinas Pendidikan mengirim surat secara resmi kepada Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
yang berisikan daftar sekolah yang lebih/kurang untuk diperhitungkan pada penyesuaian alokasi pada triwulan berikutnya;



17
7.      Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS siswa tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah siswa pada sekolah yang 20 ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
8.      Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah untuk digunakan bagi sekolah;

D.     Larangan Penggunaan Dana BOS
1.    Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
2.    Dipinjamkan kepada pihak lain.
3.    Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
4.    Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut. Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut
5.    Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
6.    Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
7.    Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
8.    Membangun gedung/ruangan baru.
9.    Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
10.  Menanamkan saham.
11.  Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
12.  Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan
13.  Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional

G.     Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Sekolah
Pembelian barang/jasa dilakukan oleh Tim Sekolah dengan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Tim Sekolah harus menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis dalam menentukan barang/jasa dan tempat pembeliannya;
2.      Tim harus memperhatikan kualitas barang/jasa, serta ketersediaan, dan kewajaran harga;
3.      Tim Sekolah harus selalu membandingkan harga penawaran dari penyedia barang/jasa dengan harga pasar dan melakukan negosiasi harga kepada penyedia barang/jasa apabila harga penawaran lebih tinggi dari harga pasar;
4.      Terkait dengan biaya untuk perawatan ringan/pemeliharaan bangunan sekolah, Tim Sekolah harus menerapkan prinsip-prinsip berikut:
i.       Membuat rencana kerja
ii.      Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku di masyarakat.
iii.    Membuat laporan penggunaan dana (pembelian barang dan pembayaran upah) untuk kegiatan perawatan ringan/pemeliharaan sekolah.

H.     Tata Tertib Pengelolaan Program BOS
1.      Tidak diperkenankan melakukan manipulasi data jumlah siswa;
2.      Mengelola dana BOS secara transparan dan bertanggung jawab;
3.      Mengumumkan hasil pembelian barang dan harga yang dilakukan oleh sekolah di papan pengumuman sekolah yang harus ditandatangani oleh Komite Sekolah;Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua siswa setiap semester bersamaan dengan pertemuan orang tua siswa dan sekolah pada saat penerimaan raport;
4.      Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola oleh sekolah, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain;
Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan (Peraturan Mendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11)

BAB IV
MONITORING DAN PELAPORAN

Agar program ini berjalan lancar dan transparan maka perlu dilakukan monitoring dan pengawasan yang dilakukan secara efektif dan terpadu. Berdasarkan sifatnya, kegiatan monitoring dapat dibedakan menjadi monitoring internal dan monitoring eksternal. Monitoring internal adalah monitoring yang dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Tingkat Pusat, Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota. Monitoring internal ini bersifat supervisi klinis, yaitu melakukan monitoring dan ikut menyelesaikan masalah jika ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan program BOS. Monitoring eksternal lebih bersifat evaluasi terhadap pelaksanaan program dan melakukan analisis terhadap dampak program, kelemahan dan rekomendasi untuk perbaikan program. Monitoring eksternal ini dapat dilakukan oleh Balitbang atau lembaga independen lainnya yang kompeten

A.     MONITORING DAN SUPERVISI
Bentuk kegiatan monitoring dan supervisi adalah melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan program BOS. Secara umum tujuan kegiatan ini adalah untuk meyakinkan bahwa dana BOS diterima oleh yang berhak dalam jumlah, waktu, cara, dan penggunaan yang tepat.
Komponen utama yang dimonitor antara lain:
r Alokasi dana sekolah penerima bantuan
r Penyaluran dan penggunaan dana
r Pelayanan dan penanganan pengaduan
r Administrasi keuangan
r Pelaporan
Pelaksanaan kegiatan monitoring dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Pusat, Tim Manajemen BOS Provinsi, Tim Manajemen BOS Kabupaten/kota

B.      PELAPORAN
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Program BOS, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/kota, Sekolah) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Adapun hal-hal yang perlu dilaporkan ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/kota dan/atau didokumentasi oleh Sekolah meliputi berkas-berkas sebagai berikut:
(1)    Nama-nama siswa miskin yang dibebaskan dari pungutan di sesuai dengan Format BOS-06 (khusus untuk sekolah swasta dan RSBI/SBI).
(2)    Jumlah dana yang dikelola sekolah dan catatan penggunaan dana (BOSK2).
(3)    Lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran (Format BOS-07).
(4)    Lembar pencatatan pengaduan (Format BOS-08).
Khusus untuk laporan pembelian buku BSE, ada beberapa format laporan yaitu:
1.      Format BOS-09 dibuat oleh sekolah yang berisikan daftar buku yang dibeli oleh sekolah.
Format BOS-10 dibuat oleh Tim Manajemen Kabupaten/Kota yang berisikan rekapitulasi buku yang dibeli oleh sekolah


BAB V
PENGAWASAN, PEMERIKSAAN DAN SANKSI

A.        Pengawasan
Kegiatan pengawasan yang dimaksud adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan keuangan negara, pungutan liar dan bentuk penyelewengan lainnya.
Pengawasan prgram BOS meliputi pengawasan melekat (Waskat), pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
1.      Pengawasan Melekat
          Pengawasan melekat adalah pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun sekolah. Prioritas utama dalam program BOS adalah pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kepada sekolah.
2.      Pengawasan Fungsional Internal
          Instansi pengawas fungsional yang melakukan pengawasan program BOS secara internal adalah Inspektorat Jenderal Depdiknas serta Inpektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Instansi tersebut bertanggung jawab untuk melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau permintaan instansi yang akan diaudit.
3.      Pengawasan Eksternal
          Instansi pengawas eksternal yang melakukan pengawasan program BOS adalah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Instansi ini juga bertanggung jawab untuk melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau permintaan instansi yang akan diaudit.
4.      Pemeriksaan
          Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan pemeriksaan terhadap program BOS.
5.      Pengawasan Masyarakat
Dalam rangka transparansi pelaksanaan program BOS, program ini juga dapat diawasi oleh unsur masyarakat dan unit-unit pengaduan masyarakat yang terdapat di sekolah, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Lembaga tersebut melakukan pengawasan dalam rangka memotret pelaksanaan program BOS di sekolah, namun tidak melakukan audit. Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BOS, agar segera dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional atau lembaga berwenang lainnya.

B.        Sanksi
Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau siswa akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya:
a.       Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja)
b.      Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu pengembalian dana BOS yang terbukti disalahgunakan kepada satuan pendidikan atau ke kas negara
c.       Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS
d.      Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada Kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan
Terkait dengan masalah buku, dalam Peraturan Mendiknas No 2 Tahun 2008 disebutkan sanksi sebagai berikut:
a.       Pendidik, tenaga pendidikan, satuan pendidikan, anggota komite sekolah, komite sekolah, dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Mendiknas No. 2 Tahun 2008 dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar